Chaikal Nuryakin, Prani Sastiono, Faradina Alifia Maizar, Pyan Amin, Lili Yunita, Nanda Puspita, Moslem Afrizal, dan Christine Tjen
Abstrak
Inisiatif peningkatan inklusi keuangan di Indonesia telah dilakukan melalui Layanan Digital Keuangan (LKD) oleh Bank Indonesia (BI) dan Layanan Smart Act Branchless Banking untuk Inklusi Keuangan (Laku Pandai) oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Ada beberapa faktor yang mempengaruhi keberhasilan kedua program tersebut. Salah satu faktor terpenting adalah kualitas agen yang bertanggung jawab. Untuk memantau perkembangan inklusi keuangan yang dibawa oleh kedua program tersebut, LPEM FEBUI melakukan penelitian pendahuluan melalui survei lapangan agen jasa keuangan di Nusa Tenggara Barat dan Aceh. Inklusivitas program, tantangan yang dihadapi agen, dan peluang perluasan layanan merupakan tiga komponen yang dinilai dalam studi ini. Hasilnya menunjukkan bahwa, meskipun terjadi peningkatan jumlah agen, kedua program tersebut sejauh ini hanya berfungsi sebagai layanan pelengkap. Ditemukan juga bahwa, meskipun para agen menemukan profitabilitas dan keberlanjutan yang memadai, masih terdapat tantangan besar dalam bidang infrastruktur, pendanaan, dan kemampuan teknis yang perlu diatasi. Hasil tersebut merekomendasikan regulator, khususnya BI dan OJK, untuk memberikan perhatian lebih pada pendirian pusat informasi dan pelatihan bagi agen mereka dan peningkatan inklusi digital serta cakupan ketenagalistrikan.