Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan mengawali bulan Februari 2022 dengan menetapkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan baru yang mengatur mengenai Jaminan Hari Tua (JHT), salah satu program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Dengan penetapan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua, pemerintah mencabut Permenaker Nomor 19 Tahun 2015. Pada aturan sebelumny, klaim untuk JHT dapat silakukan setelah satu bulan usai pekerja tersebut mengundurkan diri dari tempat bekerja. Secara umum, Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 mengatur bahwa manfaat dari JHT diberikan kepada peserta saat mencapai usia 56 tahun. Peraturan ini berlaku mulai awal Mei 2022.